Tata Tertib Sekolah `
-
BAB I (Pengertian)
1. Sekolah adalah satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah 2. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat dengan SMA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama dan setara SMP atau Mts 3. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu 4. Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah, kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan, dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana, penggunaan waktu, pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya 5. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik, dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik
Dalam Tata Tertib Peserta Didik memuat: Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan Hal-hal yang dianjurkan Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan Sanksi-sanksi/ hukuman bagi pelanggar -
BAB II (Hak Peserta Didik)
Mendapatkan layanan pendidikan di sekolah Mendapatkan perlindungan selama mengikuti pendidikan di sekolah Mendapatkan kesempatan untuk menggunakan fasilitas pembelajaran maupun fasilitas penunjang lainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolahnya Mendapatkan pelayanan administrasi yang ramah dan memuaskan dari karyawan dan guru berkaitan dengan pendidikan di sekolahnya Mendapatkan penghargaan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademik maupun non akademik -
BAB III (Kewajiban Peserta Didik)
Pasal 1
Komitmen Peserta Didik
Mengisi dan menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah bermaterai 10.000 yang ditandatangani oleh peserta didik dan disetujui oleh orang tua/wali peserta didik.
Pasal 2
Kehadiran Peserta Didik
Lima belas (15) menit sebelum bel masuk, peserta didik sudah hadir/ berada di sekolah Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit, dan kegiatan IMTAQ/Literasi/PBM sudah dimulai Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit, dan kegiatan IMTAQ/Literasi/PBM sudah dimulai Mengetik...